Keterbukaan Informasi Publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Akses dokumen dan informasi publik Politeknik Negeri Sambas secara cepat, transparan, dan akuntabel. Ajukan permohonan informasi atau pengaduan secara daring.

0Dokumen Publik
0Kali Diunduh
0Permohonan Selesai
0Pengunjung
Terbaru

Dokumen Terbaru

Semua dokumen

Belum ada dokumen yang dipublikasikan.

Alur Layanan

Alur Permohonan Informasi

Proses permohonan informasi publik dari pengajuan hingga penyelesaian sengketa.

1

Ajukan Permohonan

Isi formulir daring, kirim email/surat, atau datang langsung ke meja layanan PPID.

2

Verifikasi Kelengkapan

Petugas memeriksa kelengkapan. Permohonan belum lengkap akan diklarifikasi.

3

Proses oleh PPID

Diproses maksimal 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

4

Tanggapan Tertulis

Pemohon menerima informasi atau surat pemberitahuan tertulis dari PPID.

5

Keberatan

Jika tidak puas, ajukan keberatan ke Atasan PPID maksimal 30 hari kerja.

6

Sengketa Informasi

Bila belum selesai, ajukan ke Komisi Informasi dalam 14 hari kerja.

Selengkapnya tentang tata cara
Kabar PPID

Berita & Pengumuman

Semua berita
FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Belum menemukan jawaban? Hubungi kami atau ajukan pertanyaan melalui formulir pengaduan.

Lihat semua FAQ
Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi?
Setiap Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dapat mengajukan permohonan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.
Apakah layanan informasi dipungut biaya?
Layanan informasi publik tidak dipungut biaya. Biaya penggandaan atau pengiriman salinan (jika diperlukan) ditanggung pemohon.
Berapa lama permohonan saya diproses?
PPID wajib menanggapi paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang 7 hari kerja.
Bagaimana cara memantau permohonan saya?
Gunakan menu Cek Status dengan memasukkan nomor tiket dan email yang Anda gunakan saat mengajukan permohonan.
Apa yang harus dilakukan jika permohonan ditolak?
Anda dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja setelah alasan keberatan ditemukan.
Dokumen apa yang perlu dilampirkan?
Lampirkan identitas diri (KTP/KTM) untuk perorangan, atau akta pendirian untuk badan hukum.
Kontak

Hubungi PPID

  • AlamatJl. Raya Sejangkung, Kawasan Pendidikan Tinggi, Sebayan, Sambas, Kalimantan Barat 79463
  • Telepon(0562) 0000000
  • Jam LayananSenin – Kamis: 08.00 – 16.00 WIB
    Jumat: 08.00 – 16.30 WIB
    Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB

Peta lokasi dapat diatur di panel admin.