Pertanyaan yang Sering Diajukan
Jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan informasi publik.
Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi?
Setiap Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dapat mengajukan permohonan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.
Apakah layanan informasi dipungut biaya?
Layanan informasi publik tidak dipungut biaya. Biaya penggandaan atau pengiriman salinan (jika diperlukan) ditanggung pemohon.
Berapa lama permohonan saya diproses?
PPID wajib menanggapi paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang 7 hari kerja.
Bagaimana cara memantau permohonan saya?
Gunakan menu Cek Status dengan memasukkan nomor tiket dan email yang Anda gunakan saat mengajukan permohonan.
Apa yang harus dilakukan jika permohonan ditolak?
Anda dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja setelah alasan keberatan ditemukan.
Dokumen apa yang perlu dilampirkan?
Lampirkan identitas diri (KTP/KTM) untuk perorangan, atau akta pendirian untuk badan hukum.
Pertanyaan Anda belum terjawab?
Hubungi PPID